KARAWANG CENTER – Pelayanan paspor di tengah pandemi Covid-19 ini masih berlangsung. Hanya saja ada batasan dan menggunakan standar protokol kesehatan. Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko, pelayanan pembuatan paspor di pandemi Covid-19.
“Meski Covid-19 pelayanan pembuatan paspor masih berlangsung. Tapi, pelayanan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Ia mengatakan, setiap pemohon yang datang wajib menggunakan masker. Sebelum masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya.
“Kami juga menerapkan physical distancing dan memasang sekat kaca di setiap meja layanan,” jelasnya.
Kata dia, selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah pemohon penerbitan paspor. Hal tersebut, disebabkan adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi setiap orang untuk beraktivitas di luar rumah.
Tak hanya menjelaskan pelayanan saat pandemi saja, melaninkan Winarko menyampaikan informasi program Imigrasi. Layanan inovasi Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen ke-imigrasian di masa pandemi Covid-19.
Layanan tersebut diantaranya, Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong), Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang-Pasak) dan Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta).
“Tiga layanan itu bisa di kroscek di HP masyarakat. Imigrasi juga ada informasi melalui media massa, media sosial. Misalnya akun Facebook, Instragram dan wabsite,” pungkasnya. (diskominfo).