Beginilah Standar Pelayanan Paspor di Imigrasi Karawang Saat Pandemi Covid-19

Covid-19, Pemerintah1,067 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Pelayanan paspor di tengah pandemi Covid-19 ini masih berlangsung. Hanya saja ada batasan dan menggunakan standar protokol kesehatan. Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko, pelayanan pembuatan paspor di pandemi Covid-19.

“Meski Covid-19 pelayanan pembuatan paspor masih berlangsung. Tapi, pelayanan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Bank BJB KPR

Ia mengatakan, setiap pemohon yang datang wajib menggunakan masker. Sebelum masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya.

Baca Juga :  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bersama Dinkes Karawang Gelar Rakor "Kesrak Bangga Kencana Kesehatan"

“Kami juga menerapkan physical distancing dan memasang sekat kaca di setiap meja layanan,” jelasnya.

Kata dia, selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah pemohon penerbitan paspor. Hal tersebut, disebabkan adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi setiap orang untuk beraktivitas di luar rumah.

Tak hanya menjelaskan pelayanan saat pandemi saja, melaninkan Winarko menyampaikan informasi program Imigrasi. Layanan inovasi Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen ke-imigrasian di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Jadi Pembuka Gebyar Paten 2023, Kantor Kecamatan Rengasdengklok Digandrungi Masyarakat

Layanan tersebut diantaranya, Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong), Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang-Pasak) dan Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta).

“Tiga layanan itu bisa di kroscek di HP masyarakat. Imigrasi juga ada informasi melalui media massa, media sosial. Misalnya akun Facebook, Instragram dan wabsite,” pungkasnya. (diskominfo).

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan