Puluhan Truk di Karawang Dipotong Gegara Kepanjangan

Industri, Pemerintah2,838 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Thomas Sigit, pengusaha styrofoam di Karawang, Jabar mengaku jera karena sering ditilang. Sebab, puluhan truk miliknya tergolong over dimension atau kelebihan ukuran. Hal itu membuat truk mereka kerap kena razia.

“Truk kami sering sekali kena razia. Makanya kami putuskan untuk merelakan semua truk kami dipotong,” kata Thomas di kawasan industri Suryacipta, Kamis (15/10/2020).

Bank BJB KPR

Thomas menuturkan, PT Kemasan Cipta Utama memiliki 56 truk. Puluhan truk itu mengirim prodak styrofoam ke berbagai wilayah di Jawa Barat. Namun, Thomas memesan truk yang sudah dimodifikasi bentuknya.

Baca Juga :  Dinkes Karawang: 86 Perusahaan Tercatat Sebagai Kluster Penyebaran Covid-19

“Kami memesan truk di luar ukuran standar atau diperpanjang. Karena untuk mengangkut barang yang ringan. Alhasil kami butuh kendaraan yang bisa memuat barang banyak,” kata Thomas.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menggalakan program Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau penertiban truk kelebihan ukuran dan muatan. Atas aturan itu, Kemenhub sedang berupaya menormalkan ukuran dan muatan truk di seluruh Indonesia.

“Sebab masih banyak truk kelebihan muatan dan ukuran berseliweran di jalanan. Sehingga menyebabkan jalan rusak,” kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhub, Imran Rasyid saat ditemui di Kawasan Industri Suryacipta, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga :  Presiden Meminta Seluruh Kepala Daerah Untuk Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Imran mengungkapkan, dalam setahun ini, pihaknya telah merazia 581 kendaraan kelebihan muatan dan ukuran di Jawa Barat. “Lima puluh kendaraan sudah dinormalkan ukurannya dengan cara dipotong,” kata Imran.

Ia tak menampik banyak pengusaha yang keberatan dengan aturan truk itu. Para pengusaha, kata Imran khawatir jika harga barang menjadi mahal karena tak bisa mengangkut banyak barang dalam satu truk.

Menanggapi hal itu, Imran menuturkan, aturan ODOL itu ditegakkan bukan untuk menghalangi para pelaku ekonomi, apalagi membuat harga barang naik. “Kalau jalan rusak dibiarkan, pemerintah harus menanggung biaya perbaikan yang tak sedikit,” kata Imran.

Baca Juga :  Ini Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2022 untuk Motor yang Disiapkan Bila Jalan Arteri di Karawang Padat

Ia berharap masyarakat dan pengusaha paham, soal aturan truk. Tujuannya, untuk keselamatan mengemudi dan menjaga kualitas jalan. Untuk itu, Kemenhub menargetkan tahun 2030 tak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran di Indonesia. “Para pemilik kendaraan harus faham terhadap bahaya kendaraan yang muatannya berlebih atau bentuknya tidak sesuai standar awal,” kata Imran.

(mso/mso)

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan