Tolak Omnibus Law UU Cipta kerja, Buruh Karawang Kompak Mogok Kerja Tiga Hari

Ekonomi, Industri, Nasional, News1,429 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Ribuan buruh di Kabupaten Karawang, Jabar melakukan mogok massal. Mereka mengosongkan pabrik untuk ikut aksi bersama buruh-buruh lainnya. Sejumlah pabrik di kawasan industri tampak sepi. Buruh terlihat duduk-duduk di pinggir jalan kawasan.

“Sesuai aturan, kami akan mogok kerja selama tiga hari. Sebab kami kecewa kepada DPR dan pemerintah karena Undang-Undang Cipta Kerja disahkan,” kata Deden Ginanjar (34), buruh PT Tokai Rubber Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Bank BJB KPR

Deden dan ratusan kawannya sempat masuk ke pabrik tadi pagi. Namun meski berseragam, para buruh pembuat sparepart mobil itu tak bekerja. Sebagian nampak berteduh di bawah pohon sambil mendengar siaran langsung orasi dari sejumlah serikat buruh. “Aksi kita berjalan lancar tidak dihadang aparat kepolisian,” tutur Deden.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Karawang : Pelatihan Pengendalian Covid-19 di 52 Perusahaan

Pantauan di Kawasan Industri Suryacipta, para buruh nampak duduk bergerombol di luar pabrik. Di beberapa pabrik, para buruh duduk di dalam kantin perusahaan.

Hal serupa terjadi di Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). Sejumlah pabrik dikosongkan para buruh. Diantaranya, PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unicharm. Adapun polisi bersiaga dan berkumpul di sekitar kawasan industri itu.

Baca Juga :  Lapangan Karangpawitan Akan Ditambah Fasilitas "CCTV dan Alat Cek Suhu Badan"

Aksi mogok nasional di Karawang juga diserukan sejumlah federasi dan serikat buruh. Deden yang termasuk dalam FSPMI misalnya menuturkan, sebanyak 1500 buruh FSPMI ikut aksi hari ini.

“Belum dari serikan lain. Karena hari ini mogok nasional dilakukan seluruh serikat buruh,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferri Nuzarli mengklaim aksi mogok nasional di Karawang diikuti 200 ribu orang. Mereka, kata Ferri, protes karena UU Cipta Kerja telah disahkan. Aksi mogok itu dilakukan selama tiga hari mulai Selasa (6/10-2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Baca Juga :  Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak

“Ferri mengatakan, pada Kamis, 8 Oktober 2020 rencananya sebagian buruh akan menggelar aksi di Jakarta. Di gedung DPR, mereka akan protes karena para wakil rakyat dinilai tak bersimpati di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.

Ferri mengatakan, para buruh berharap UU Cipta Kerja dicabut lantaran dinilai merugikan kepentingan buruh. “Kami masih berharap dicabut. Entah melalui MK atau Perppu,” tutur Ferri yang juga Panglima Nasional Koordinator Lapangan Aksi Omnibus Law itu.

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan