Meskipun Status Zona Merah, Pilkada Karawang Tetap Akan Dilaksanakan 9 Desember 2020

Pemilu543 kali dilihat
KARAWANG CENTER – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri, menyatakan mengenai issu penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020. Ia menjelaskan, tahapan sudah dilakukan dari pendaftaran hingga akan dilaksanakannya penetapan Bacalon. Termasuk pengambilan nomor urut Bacalon, dan masa kampanye pun segera digelar.
Pihaknya sudah rapat dengan KPU, BAWASLU, TNI,POLRI dan tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang terkait Pilkada. Pasalnya tidak ada penundaan, karena prosesnya sekarang sudah berjalan, berdasarkan PKPU Pilkada itu harus tertib.
“Jadi nanti ditengah Pandemi Pilkada harus tertib, bagaimana skenario kampanye didalam ruangan atau dilapangan. Kemudian pembatasan jumlah masa berapa orang, aturannya sudah ada, nanti KPU yang mengundang kepada ketua timses dan ketua tim pemenangan, itupun nanti setelah penetapan calon,” ujar Sekda.
Lanjut Sekda, setelah calon ditetapkan dan disepakati bersama untuk sosialisasi menerapkan regulasi PKPU.
“Nanti kan sekaligus penetapan calon dan disepakati bersama aturan yang dibuat PKPU, kalau sudah disepakati semua harus hati-hati agar pemilu nya sukses, penanganan pandemi juga harus sukses, ekonomi harus sukses dan administrasi harus sukses,” pungkasnya. (diskominfo).
Baca Juga :  KPU Karawang : Sortir-Lipat Surat Suara Pilkada, Petugas Pakai Borax hingga Tulang Hewan

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan