San Diego Hills Pemakaman Mewah di Karawang dituntut Rp 9 M oleh Mantan Sekuritinya

News988 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Sebanyak 30 orang mantan sekuriti menuntut manajemen PT Sandiego Hills Memorial Park sebanyak Rp 9.260.543.393 atau sembilan miliar lebih. Puluhan sekuriti itu menuntut sisa upah pokok dan upah lembur yang belum dibayar sejak tahun 2012.

“Perselisihan ini berlanjut ke jalur hukum. Karena manajemen tidak memenuhi tuntutan kami,”kata Ade Supriadi mantan komandan regu sekuriti San Diego Hills usai unjuk rasa. Ade menuturkan sebanyak 30 orang sekuriti di-PHK sepihak setelah menuntut perusahaan membayar upah sesuai UMK Karawang.

Bank BJB KPR

Ade menyatakan, PT Putratama Karya Mandiri selaku perusahaan outsourcing yang menyediakan sekuriti dan PT Sandiego Hills Memorial Park diduga memanipulasi gaji saat mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Di BPJS Ketenagakerjaan, upah kami tercatat RP 4.275.349 padahal nyatanya, kami digaji Rp 2.685.000. Jauh di bawah UMK Karawang,” kata Ade.

Baca Juga :  Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) Tatap Muka di Karawang Batal di Terapkan Akhir Agustus 2020 ini?

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang sempat memediasi perselisihan antara mantan sekuriti dan anak usaha Lippo grup itu pada 7 Agustus 2020. Hasilnya, Disnaker merinci bahwa 30 orang satpam mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih. Dihitung dari upah pokok, upah lembur dan selisih THR yang belum dibayarkan sejak 2012 hingga 2020.

“Kami menganjurkan PT Sandiego Hills Memorial Park untuk membayar hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karena tidak ada titik temu, perselisihan ini berlanjut ke jalur hukum,” kata Okih Hermawan, Kepala Disnakertrans Karawang.

Baca Juga :  Lokasi, Rute dan Menu "Pepes Jambal H. Dirja Walahar" Kuliner Khas Karawang Tahun 2020

Puluhan mantan sekuriti ini lalu lapor polisi pada 2 Maret 2020. Saat ini, dugaan kasus itu sedang dalam tahap penyidikan. Melalui surat nomor B/165/VIII/2020/Res.Krw. Satreskrim Polres Karawang memulai penyidikan pada 7 Agustus 2020.

Dalam surat itu, polisi menyidik PT Putratama Karya Mandiri selaku perusahaan outsourcing yang menyediakan sekuriti dan PT Sandiego Hills disangkakan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu pasal 185 JO Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga :  6 Kecamatan yang Masih Berstatus Zona Hitam Di Kabupaten Karawang

Saat dikonfirmasi, manajemen PT Sandiego Hills Memorial Park irit bicara. “Kami dari manajemen belum ada yang ditunjuk bisa memberikan keterangan tentang hal itu,” kata Bambang Suliatyo, humas PT Sandiego Hills Memorial Park melalui pesan singkat saat dikonfirmasi via telepon.

 

 

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan